Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa hukum Islam yang salah satunya dikeluarkan melalui fatwa MUI bukanlah hukum positif di negeri ini.

Namun, hukum Islam termasuk fatwa ulama tetap menjadi acuan bagi umat muslim untuk mentaati, dan tidak ada masalah dengan hal itu.

“Sejak dari zaman sebelum kemerdekaan, zaman kemerdekaan, sampai sekarang hukum Islam secara keseluruhan memang tidak pernah menjadi hukum positif dan umat Islam menerima hal itu demi kesatuan Indonesia, demi kebhinekaan,” kata Syafi’i yang akrab disap Romo, di Jakarta, Kamis (19/1).

“Namun demikian sumber hukum Islam yaitu Al Quran, hadis dan termasuk fatwa ulama menjadi panduan minimal bagi umat Islam untuk mentaatinya,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa berbagai aturan dan kewajiban dalam Islam mulai dari sholat, berpuasa, zakat dan sebagainya tidak diatur dalam hukum positif di Indonesia dan tidak ada sanksi pidananya bagi yang tidak melaksanakan.

Akan tetapi, bagi rakyat yang beragama Islam tentu akan melaksanakan hal itu. Ini sama dengan berbagai fatwa para ulama yang ditaati oleh semua umat Islam.

“Kapolri Tito Karnavian kan sholat, puasa, berzakat juga. Itu kan tidak ada di hukum positif, tapi dia laksanakan juga kan?Kenapa? Karena dia yakin bahwa memang ada kewajiban mentaatinya, sama seharusnya dengan keyakinannya untuk mentaati fatwa para ulama. Jadi jangan memposisikan secara diametral (terpisah berhadapan) antara hukum positif dan hukum agama,” sebut politikus Gerindra itu.

Oleh karena itu, sambung dia, bila Kapolri menyatakan fatwa ulama bukan sebagai hukum positif, maka bisa diartikan sebagai upaya Tito untuk memprovokasi umat muslim untuk tidak taat pada hukum Islam itu sendiri.

“Ini seperti provokasi kepada umat Islam untuk tidak perlu taat pada hukum Islam seperti Al Quran, Hadist dan fatwa para ulama. Ini sama dengan upaya melarang umat Islam untuk sholat dan sebagainya karena tidak termasuk hukum positif,” tandas dia.

 

Laporan: Novrizal

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang