Ada jejak Artha Graha pada PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai perusahaan yang ditunjuk Mendag sebagai pelaksana lelang gula rafinasi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menginginkan pemerintah menggunakan pendekatan persuasif terkait komoditas gula dan tidak langsung melakukan aksi penyegelan gula karena dapat meresahkan masyarakat.

“Aksi penyegelan pabrik gula di PT Tersana Baru yang meresahkan masyarakat ini harus kita hindari. Ke depan harus ada upaya yang lebih baik, gunakan pendekatan persuasif,” kata Herman Khaeron dalam rilis, Sabtu (9/9).

Politisi Partai Demokrat itu meminta kepada otoritas keamanan pangan dan perdagangan untuk tidak mengambil tindakan yang meresahkan masyarakat apabila menemukan sesuatu hal yang menyangkut hajat hidup rakyat.

Menurut Herman, mutu gula yang tidak baik bukan semata-mata karena proses yang salah, tapi bisa jadi karena cara penyimpanan gula yang terlalu lama sehingga mengubah nilai kandungan dalam gula.

Padahal, lanjutnya, hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan bahwa gula tersebut tidak mengandung bahaya dan layak dikonsumsi, hanya perlu direproduksi.

“Dampak dari penyegelan ini bukan hanya dirasakan oleh BUMN yang menjual gula-gula tersebut, tetapi juga berdampak pada para petani tebu,” kata Herman Khaeron.

Ia juga menginginkan pemerintah untuk benar-benar menyejahterakan petani dengan mendukung usahanya dan membekali kapasitasnya dalam rangka mencapai swasembada gula.

Herman juga mengingatkan bahwa masih ditemukan keluhan dari para petani mengenai rendahnya harga beli yang ditawarkan oleh Bulog sehingga berpotensi merusak harga gula di pasaran.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan penyegelan gudang gula yang dilakukan kementeriannya di beberapa pabrik gula di Cirebon adalah upaya untuk melindungi konsumen.

“Kami periksa di gudang-gudang yang ada, kita lihat dan kita periksa, maka yang melanggar SNI kita segel untuk tidak boleh keluar ke pasar dan kalau keluar ke pasar maka dia melanggar undang-undang,” kata Enggartiasto ditemui di halaman istana kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/8).

Menurut Mendag, gula yang disegel tidak memenuhi standar SNI dan International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA).

Sejumlah gula yang disegel diminta untuk diproses ulang sehingga dapat memenuhi standar ICUMSA. Gula yang disegel sebanyak 17.000 ton berada di dua pabrik yang ada di Cirebon, yakni 10 ribu ton di PG Tersana dan sisanya berada di PG Sindanglaut.

Terkait gerakan yang dihimpun oleh Alumni IPB Peduli yang mengajak membeli gula petani Cirebon, Enggartiasto mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan kualitas gula yang dibeli.

“Itu silakan saja kalau mereka mau mengkonsumsi. Tetapi itu kan yang ada di gudang tidak boleh diperjualbelikan, karena itu tidak layak konsumsi,” ujar Enggartiasto.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan