Yogyakarta, Aktual.com – Guru Besar Hukum Pidana UII Yogyakarta, Prof. Mudzakkir menilai Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ‘off side’ dengan kewenangannya di kasus reklamasi Teluk Jakarta. Dimana reklamasi seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurut Mudzakkir, penjelasan Menteri KKP Susi Pudjiastuti sudah cukup jelas, bahwa kewenangan proyek reklamasi ada di KKP. “Karena Jakarta merupakan Kawasan Strategis Nasional,” ucap dia, kepada Aktual.com, di Yogyakarta, pekan lalu.
Diingatkan dia, Susi dalam sebuah acara di televisi sudah membeberkan kalau Pemprov DKI harus memenuhi rekomendasi yang dikeluarkan KKP untuk keluarkan izin pelaksanaan reklamasi. Yakni terkait kedalaman sungai, bendungan, water set dan lain-lain
Diingatkan dia, pemahaman seperti ini jangan dibolak-balik, yang bisa menimbulkan persepsi keliru dalam masyarakat tentang prosedur hukum yang jadi acuan ketentuan perizinan. “Masa menteri kalah dengan gubernur? Jangan sampai republik ini dikibulin Ahok demi pengembang. Dengan kelakuan yang semaunya sendiri, mau menang sendiri, seolah selalu benar, itu tidak ada bedanya dengan teroris,” kecam dia.
Menurut dia, Ahok sebagai pejabat pemerintah justru mengabdi pada kepentingan pemodal. Akibatnya, hukum yang seharusnya jadi landasan penyelenggara negara dalam melangsungkan proses pemerintahan justru dilangkahi.
“Ini kan aneh, Gubernur yang seharusnya izinnya dari Menteri malah melangkahi. Mau dia dekat dengan Presiden kek, ini tetap penyalahgunaan wewenang! Bisa rusak tatanan hukum di negeri ini. Ngga boleh kelakuan seperti Ahok ini,” ucap dia.
Secara sederhana, dia mengibaratkan sebuah kendaraan bermotor yang tidak ada surat-suratnya, maka aparat penegak hukum dalam hal ini polisi dapat ‘mengandangkan’ kendaraan tersebut agar tidak terus beroperasi. Untuk itu Muzakkir mendukung KKP mengambil alih proyek reklamasi Teluk Jakarta dari Pemprov DKI.
Artikel ini ditulis oleh:
Nelson Nafis