Jakarta, Aktual.com — Pengamat Energi dan Minerba, Yusri Usman menilai tak sepantasnya PT Freeport Indonesia terus-terusan menjadikan perjanjian Kontrak Karya sebagai tameng untuk tidak mengikuti aturan UU Minerba. Pasalnya Freeport sendiripun banyak melanggar aturan dalam Kontrak Karya tersebut.

Yusri mencontohkan seperti kewajiban divestasi 51 persen dan Pembangunan Smelter. Sebenarnya dalam perjanjian Kontrak Karya juga sudah diatur keharusan tersebut. Sehingga jangan gentar jika suatu saat Freeport mengarbitrasekan pemerintah Indonesia.

“Sebenarnya Pasal 10 ayat 4 perjanjian Kontrak Karya juga sudah mengatur bahwa mereka harus melakukan hilirisasi, tapi memang perjanjian tersebut tidak tegas mengaturnya,” kata Yusri sambil menunjukan dokumen KK Freeport di Kantor Aktual, Jumat (11/12).

Bahkan terkait divestasi kata Yusri, karena dalam kontrak karya Freeport harus melakukan divestasi saham kepada Pemerintah Indonesia secara bertahap.

“Kita kembali saja ke aturan KK. Karena mereka kan yang selalu yang diadu itu UU Minerba dengan KK ini. Tidak mereka penuhi semua itu KK, contohnya soal divestasi di KK wajib 51%,” tegas Yusri.

Sehingga menurut Yusri tidak masalah jika Freeport belum mau mengikuti aturan UU Minerba. Karena Pasal 169 juga dijelaskan boleh tidak mengikuti aturan UU sampai KK berakhir.

“Tapi di poin b disebutkan, kalau ada poin-poin lain maka harus mengikuti. Tapi mereka gak mau ya silahkan,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan