Di samping itu, melalui Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tidak mengatur tentang pelarangan konsumsi SKM sebagai pengganti susu, melainkan tentang pelabelan produk pangan olahan diantaranya adalah SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Dengan demikian, kabar tersebut masuk ke dalam kategori misleading content yakni konten yang menyesatkan atau hoaks.

Kepala BPOM Penny Lukito juga pernah menjelaskan terkait polemik serupa di tahun 2018 lalu, dan secara sistematis BPOM telah memberikan jawaban yang terukur dan tegas.

“Saya mengajak kita semua, masyarakat, media, pemerintah memberikan informasi yang bermanfaat berbasiskan pengetahuan, sehingga membuat masyarakat menjadi teredukasi.”, ujar Penny, dikutip dari laman resmi BPOM di Jakarta, Rabu (22/9/2021).

“Susu kental manis itu aman tapi bukan sebagai pengganti ASI,” tegas Penny dalam kesempatan lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin