Sejalan dengan sikap BPOM diatas, berdasarkan pengecekan Turn Back Hoax, Rita Endang tidak mengatakan bahwa susu kental manis tidak boleh diseduh.

Perka BPOM Nomor 31/2018 mewajibkan produsen mencantumkan beberapa hal pada label susu kental manis agar masyarakat dapat memanfaatkan produk ini sesuai fungsinya. Patut diduga pernyataan pejabat BPOM di plintir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin