Jakarta, Aktual.com — Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus pembelian hak atas piutang (cessie), dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan PT Victoria Securities Indonesia pada tahun 2003 jangan tebang pilih.

“Intinya dalam kasus ini Kejaksaan harus segera memeriksa pejabat-pejabat BPPN, Bank BTN dan pihak-pihak lain yang terkait kasus ini,” kata Uchok ketika berbincang dengan Aktual.com, Kamis (27/8).

Apalagi, sambung Uchok perkara ini bermula saat perusahaan PT Adyaesta Ciptatama meminjam sekitar Rp 266 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektar sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan. Kemudian, lanjut Uchok, sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang Adyaesta. VSIC membeli aset itu dengan harga Rp 32 miliar.

“Kejaksaan harus punya alat bukti yang kuat sebelum melakukan tindakan hukum. Apalagi untuk kasus yang sensitif seperti VSI ini. Jika tidak hati-hati menangani kasus ini maka bisa mendorong percepatan krisis ekonomi.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu