Freeport Bikin Repot (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Sarifuddin Sudding mengingatkan, diskriminasi besaran divestasi saham Freeport Indonesia luput dari perhatian, ia meminta publik jangan terkecoh dengan kehebohan persidangan MKD.

“Ada diskriminasi kebijakan pada divestasi saham Freeport, perusahan lain wajib 51 persen sedangkan Freeport 30 persen, itupun baru terealisasi 9 persen, itu yang seharusnya dikejar publik, jangan terkecoh,” kata Sudding di Jakarta, Kamis (3/12) kemarin.

Berdasarkan keterangannya, dari rekaman yang menghebohkan publik selama ini ternyata sebenarnya yang banyak dibicarakan itu soal divestasi.

“Jadi yang banyak dibicarakan soal divestasi saham, mewajibkan Freeport harus jual kepada Indonesia,” papar Sudding

Itu juga kata Sudding yang terungkap baik dari keterangan Sudirman maupun keterangan Ma’ruf Syamsudin di persidangan MKD.

Menurut Sudding salah besar kalau obrolan dari rekaman diartikan meminta saham, apalagi permintaan saham secara perorangan, karena proses divestasi saham memiliki mekanisme dan transparan.

Kewajiban divestasi mengharuskan Freeport melakukan penawaran kepada pemerintah Indonesia, kalau pemerintah tidak punya uang, maka pemerintah meminta BUMN untuk membeli, namun jika BUMN tidak melakukan pembelian, maka prosesnya masuk ke pasar modal, dengan demikian siapapun boleh membeli dan memiliki.

“Jadi jangan terkecoh, tabir diskriminasi besaran divestasi saham harus terbuka, tidak boleh Freeport mendapat perlakuan khusus divestasi 30 sedangkan yang lain 51 persen,” pungkas Sudding.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan