Jakarta, aktual.com – Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU), Aco Hatta Kainang, menyampaikan pandangannya terkait mencuatnya informasi adanya proses pengintaian oleh anggota POLRI terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan rencana penggeledahan di kediaman JAM Pidsus.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya kekeliruan dalam implementasi sistem peradilan pidana terpadu (intergated criminal justice system).

Dalam keterangannya, Aco menegaskan pentingnya sinergi antara institusi penegak hukum, bukan justru saling mencurigai.

“Ada beberapa prinsip yang harusnya menjadi acuan kedua institusi penegak hukum yakni kesatuan, kordinasi dan kerjasama jangan ada proses intrik atau proses intel menginteli, Polri dan Kejaksaan harus satu padu dalam menjalankan tujuan hukum pidana,” kata Aco pada Selasa (5/8).

Ia menilai bahwa ketegangan antara aparat penegak hukum tidak boleh terulang kembali sebagaimana yang pernah terjadi dalam konflik “cicak vs buaya” di masa lalu.

“Peristiwa ini harus diakhiri cukup peristiwa cicak buaya 1 dan 2 sudah pernah terjadi jangan terulang peristiwa ini sehingga tidak ada pengistilahan terkait konflik Polri dan Kejaksaan,” ucapnya.

Aco juga menyoroti pentingnya penyusunan RUU KUHAP ke depan agar secara tegas mengatur batas kewenangan penegak hukum guna mencegah konflik serupa.

“Dan ini tentu menjadi catatan RUU KUHAP kita kedepan bagaimana pengaturan wewenang dan tugas penegakan hukum tidak menimbulkan konflik rumusan ini harus jelas tanggung jawab ini menjadi tugas DPR RI dan Pemerintah,” katanya.

Ia pun mendorong adanya inisiatif DPR RI, khususnya Komisi III, untuk segera mengambil langkah koordinatif.

“Meminta DPR RI dalam hal ini KOMISI 3 melakukan rapat kordinasi antara POLRI dan KEJAKSAAN RI terkait peristiwa ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Aco menekankan pentingnya klarifikasi terhadap kejadian hukum tersebut agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Mencari fakta dan bukti peristiwa hukum yang terjadi sehingga opini liar dipublik bisa diclearkan,” katanya.

Menurutnya, pembahasan RUU KUHAP ke depan harus menjadi momentum untuk menata ulang kewenangan penegakan hukum secara adil dan pasti.

“Tantangan bagi pembahasan RUU KUHAP untuk meletakkan kewenangan penegak hukum secara baik, adil dan berkepastian hukum,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa prinsip intergated criminal justice system harus dijalankan secara benar agar tidak menimbulkan gesekan antar lembaga penegak hukum.

“Prinsip Intergated criminal justice system harus dijalankan secara benar dan baik. Tentu kita tidak menginginkan terjadinya konflik antar penegak hukum sehingga publik berkewajiban memberikan pandangan dan pendapat bagi pemerintah dan DPR RI untuk menciptakan keteraturan dan stabilitas penegakan hukum di republik ini,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain