Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI Amran, mengatakan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi, memang memberikan “sinyal” untuk mengangkat tenaga honorer Kategori 2 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Amran mengungkapkan, hal itu disepakati usai rapat konsinyering Kemenpan-RB bersama Komisi II DPR beberapa waktu lalu.

“Sejak rapat pertama hingga akhir 2014, kami rapat janji hadirkan Menpan-RB untuk bicarakan guru honorer. Yuddy datang dan ada sinyal bagaimana mengkaji honorer yang masih tersisa dan butuh perhatian,” ujar Amran, dalam diskusi bertajuk “Mengejar Takdir Tenaga Honorer” di Jakarta, Sabtu (13/2).

Amran menjelaskan, usai rapat pertama, Komisi II menunggu Menpan-RB memberikan verifikas hingga rapat kedua. Setelah itu, rapat ketiga dilakukan dalam bentuk konsinyering.

“Dalam tiga hari, satu hari full kita bahas tenaga honorer, 439 ribu lebih jumlahnya. Kami cari solusi termasuk anggaran dan payung hukum, Menpan bilang ada dua opsi akan di angkat secara bertahap tahun 2015 dengan penyelesaian roadmap. Seterusnya hingga 2019,” ujarnya.

“15 September 2015 Pak Menteri katakan bahwa hasil konsinyering yang di kmbalikan ke Menpan, alternatif yang disepakati adalah diselesaikan bertahap. Bertahap bukan hanya K2 tapi K1 juga,” tambahnya

Karena ada kesepakatan pada bulan September, lanjut Amran, Komisi II merasa lega.

Namun, Politisi PAN ini merasa heran saat pembahasan anggaran tidak ada satupun anggaran yang dialokasikan untuk penyelasaian tenaga honorer, baik di Kemenpan-RB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga pada 20 Januari, Menpan-RB membatalkan kesepakatan mengangkat tenaga honorer K2 menjadi PNS.

“Makanya kita heran kok pengajuan anggaran enggak ada. Di pagu kami minta supaya ada realokasi Rp27 miliyar di alokasikan khusus selesaikan roadmap. Pada APBNP 2016 itu akan kita masukan penyelesaian tenaga honorer,” katanya.

“20 Januari kami undang Menpan untuk follow-up. Yang kami dapatkan Menteri katakan mohon maaf karena payung hukum PP 56 Tahun 2012 itu berakhir Desember 2015, sehingga tidak ada lagi peluang mengangkat tenaga honorer. Nah ini kaget kita kenapa jawabannya itu,” tutup Amran.

Artikel ini ditulis oleh: