Selain itu, Feri menyebut jika pemerintah juga kerap menjauhkan para keluarga korban pelanggaran HAM dari keadilan. Hal ini pun dianggapnya mirip dengan apa yang dilakukan oleh Orde Baru pada beberapa dekade silam.
“Kalau situasi begini itu permasalahan semakin tidak terselesaikan beban barat pada pemerintahan jokowi akan bertambah jika tidak diselesaikan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Direktur Amnesti International Indonesia, Usman Hamid menyatakan masih ada tujuh berkas kasus pelanggaran HAM masa lalu yang harus dituntaskan oleh pemerintah. Ketujuh kasus tersebut adalah pembunuhan massal 65, Talangsari, Tanjung Priuk, Penculikan aktivis pro demokrasi pada 97-98 dan kasus penembakan mahasiswa pada awal masa Reformasi.
Menurut Usman, ketujuh kasus ini seharusnya dilanjutkan penyidikannya oleh Jaksa Agung. Namun, Jaksa Agung justru berdalih bahwa kelanjutan penyidikan pelanggaran HAM masa lalu memerlukan adanya pengadilan HAM ad hoc.
Pendirian pengadilan HAM ad hoc sendiri memerlukan Keputusan Presiden (Keppres) yang diterbitkan berdasar usulan dari DPR. Sementara itu, Presiden tak kunjung mengeluarkan Keppres karena DPR juga tak memberikan usulan mengenai hal tersebut.
“Jadi yang paling bertanggung jawab Presiden dan DPR,” ujarnya menyudahi.
Laporan: Teuku Wildan A
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby