Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pekanbaru, Provinsi Riau, mendesak agar perusahaan yang ada di wilayah itu segera memberlakukan Upah Minimum Kota sebesar Rp1.925.000, pada pembayaran gaji karyawan terhitung Januari 2015.
“Sangat terkhusus kepada perusahaan besar (berlakukan UMK). Meski tidak berapa banyak perusahan besar di daerah kita,” kata Ketua Komisi III DPRD Nofrizal, di Pekanbaru, Selasa (6/1).
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, biaya hidup masyarakat Pekanbaru sudah naik dua bulan lalu saat gonjang-ganjing kenaikan harga bahan bakar minyak. 
Tambah naik lagi pasca diumumkan kenaikan bahan bersubsidi harga semakin melambung, sementara gaji tidak otomatis naik. Jadi sudah sepantasnya Januari karyawan menerima kenaikan untuk mengimbangi dan bahkan membantu mereka menutupi kebutuhan yang bisa saja sudah terhutang sebelumnya akibat kenaikan harga.
Kata dia, untuk itu dibutuhkan kesadaran dari semua pihak untuk segera menerapkan UMK. Termasuk pihak perusahaan dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar mengawasi secara ketat perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.
“UMK kita tahun 2015 sudah jelas dan disepakati Rp1.925.000.”

Artikel ini ditulis oleh: