Semarang, Aktual.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 300 kilogram kepemilikan WNA Paskitan, Muhammad Riaz (42), di desa Pekalongan RT 04/ RW 03 Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Penggeledahan yang dipimpin langsung Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Rabu (27/1), sekitar pukul 13.10 WIB.
Petugas BNN yang dibantu aparat Polres Jepara melakukan penggeledahan lebih dari satu jam di sebuah gudang mebeler CV Jepara Raya Internasional milik Yun felizar alias Ujang (40 th). Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati 192 unit mesin genset yang didalamnya ternyata terbungkus plastik yang rata-rata berisi sabu seberat 1,7-1,9 kilogram.
“Barang bukti sabu-sabu dipasok dari negara Pakistan ke Indonesia melalui pelabuhan Tanjung Mas Semarang,” ujar petugas BNN yang enggan disebutkan namanya.
Selanjutnya, kata dia, pelaku bergeser ke wilayah kabupaten Jepara yang disimpan sebuah gudang. Tersangka menyewa gudang mebeler atas kepemilikan CV Jepara Raya Internasional melalui penyewa bernama Didi Triyono (40), warga Perum Regency desaPekalongan RT 07/ RW 02 kecamatan Batealit Kabupaten Jepara.
Selain penyewa gudang yang ditetapkan tersangka, petugas juga menangkap Sarkadi (71), seorang kuli gudang tempat penyimpanan barang bukti.
Ia mengungkapkan, sabu-sabu yang dipasok ke Indonesia diduga merupakan jaringan antar negara. Diakui, bila jumlah narkoba yang diamankan tergolong kejahatan luar biasa.
“Untuk saat ini, tim dari BNN yang dibantu oleh Polres Jepara masih melakukan penghitungan barang bukti dan pengembangan tersangka lain,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh: