Jakarta, Aktual.com – Ketika pencabutan subsidi listrik kepada pelanggan 900 VA yang dilakukan secara bertahap dan dimulai sejak Januari lalu, pemerintah telah menyadari adanya kesimpangsiuran data terhadap jumlah pelanggan tidak berhak menerima subsidi yang harus dicabut.

Maka dari itu pemerintah memang telah menyediakan ruang untuk mengakomodir laporan jika ada kategori masyarakat miskin yang ikut dicabut subsidi akibat kekeliruan itu. Diketahui hingga 24 Februari, tercatat sudah mencapai 2.571 pengaduan yang masuk.

“Yang baru sampai minggu kemarin, status sampai 24 Februari, jadi ada 2.571 pengaduan. Sejak 1 januari sampai 24 Februari,” kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman di Kantornya kawasan Kuningan Jakarta, Jumat (3/3).

Dari jumlah tersebut papar Jarman, sebanyak 916 laporan memang terdapat di data terpadu dan dinyatakan berhak kembali menerima subsidi. Selanjutnya 82 laporan tidak terdapat di data terpadu dan diserahkan ke Kementerian sosial untuk diverifikasi kembali. Sedangkan sisanya dalam proses evaluasi.

Namun yang menarik tambah Jarman, terdapat 6 laporan yang dinyatakan masuk pelanggan subsidi, namun mereka menolak dan meminta sebagai pelanggan dengan tarif adjustment.

Sebagaimana dikatakan sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) maupun PLN memiliki data yang berbeda mengenai jumlah pencabutan subsidi pada pelanggan 900 VA.

Data TNP2K menyatakan yang tidak layak mendapatkan subsidi dan mesti dicabut sebanyak 18,9 juta pelanggan. Namun PLN menyatakan sebanyak 19 juta pelanggan.

Sehingga pemerintah memberi ruang pengajuan bagi masyarakat yang merasa miskin dan berhak menerima subsidi sebagaimana kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri, diharapkan agar melapor ke Kelurahan setempat.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan