Jakarta, aktual.com – Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang berada dibawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memberikan sanksi penonaktifan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) selama satu bulan dan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) selama satu bulan terhadap dr. MS yang bekerja di Rumah Sakit MRCCC Siloam Semanggi Jakarta pada kasus malapraktik tertinggalnya dua buah jarum utuh pada pasien yang bernama Gladys Enjelika Mokodompit.
Menurut kuasa hukum Gladys, Sadrakh Seskoadi dari Lawfirm Sadrakh Seskoadi & Partners, sanksi dari MDP tersebut dikeluarkan pada 4 September 2025 dan ditandatangani oleh Sekertaris Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan dan Majelis Disiplin Profesi Dr.R. R Sri Arini Winarti Rinawati, SKM, M. Kep.
Selain itu, putusan sanksi dari MDP bagi dr. MS juga ditandatangani oleh Ketua Dr. Ahmad Redi, S.H,M.H,M.Si, anggota : Dr.dr. Prasetyo Edi, Sp.BTKV, dr. Erfen Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP Subsp. FOMC, S.H, M.H (kes), Ph.d, dr. Eddi Junaidi, Sp.OG., M.Kes., S.H serta Dr. Sudarto, S.H., M.Kn., M.H.
Adapun amar putusan butir ke-2 pada salinan putusan MDP No. 15/P/MDP/III/2025 lanjut Sadrakh berbunyi : “Menyatakan teradu terbukti melakukan pelanggaran pasal 3 ayat (2) huruf f sebagaimana diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 4 tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi dan dikenakan sanksi penonaktifan sementara STR selama 1 bulan dan pencabutan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) teradu selama 1 bulan”.
Namun demikian walaupun MDP telah memberikan sanksi, Sadrakh memastikan clientnya tetap melanjutkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 341/Pdt.G/2025/PN Tng. “Persidangan saat ini tengah meminta keterangan dari para saksi yang mengetahui jalannya proses operasi hemoroidekdomi (ambeien) terhadap client kami. Hal ini diperlukan agar majelis hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” jelas Sadrakh pada Jumat (31/10) di Jakarta.
Saat disinggung apakah kuasa hukum akan memenangkan perkara dimana tuntutan sebesar Rp 2 miliar akan dipenuhi oleh pihak Rumah Sakit Siloam Semanggi Jakarta, Sadrakh menegaskan bahwa yang dihadapinya adalah pihak yang memiliki kekuatan dan kredibilitas yang besar.
Namun demikian dengan dikeluarkannya putusan dari MDP yang juga diketahui oleh Kementerian Kesehatan, Sadrakh mengaku lebih optimis untuk memenangkan gugatan mengingat dr. MS dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin profesional Kedokteran.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini bermula ketika Gladys Enjelika Mokodompit melakukan operasi ambeien atau wasir pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu. Operasi yang awalnya diminta menggunakan laser oleh pasien, namun akhirnya dilakukan dengan cara stapler atau stapled hemorrhoidopexy.
“Setelah dioperasi, saya memperoleh informasi awal ada patahan jarum yang tertinggal ditubuh saya. Dari hasil CT Scan ternyata diketahui ada dua buah jarum utuh yang tertinggal di tubuh saya,” jelas Gladys.
Berbagai upaya dilakukan Gladys agar pihak rumah sakit mau bertanggung jawab dengan memberikan kompensasi dana sebesar Rp 2 milyar. Gladys sempat menyampaikan persoalan yang dihadapinya melalui podcast yang dimiliki oleh anggota DPR RI Uya Kuya, dimana jika dana kompensasi diberikan oleh pihak rumah sakit maka dirinya akan mempergunakan dana tersebut sebagai biaya pengobatan lanjutan.
Selain itu Gladys dan beberapa pasien dari rumah sakit lainnya yang mengalami malapraktik juga pernah menyampaikan persoalan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu.

















