Jakarta, Aktual.com – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau menerapkan kebijakan pembebasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, atau SWDKLLJ, sebesar 100 persen bagi semua pemilik kendaraan bermotor untuk tahun lewat per Juni hingga 31 Desember 2016.

“Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor dalam memenuhi kewajiban berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor tersebut,” kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, Isman di Pekanbaru, Rabu (10/8).

Hal tersebut dikatakannya terkait Peraturan Gubernur Riau Arsyad Juliandirachman No 27/2016 tentang Pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan II (kedua), di Provinsi Riau, yang diterbitkan pada 20 Juni 2016.

“Sejalan dengan kebijakan Gubernur Riau tersebut, maka Direksi Jasa Raharja juga mengeluarkan keputusan untuk pemberian pembebasan SWDKLLJ tahun lewat (tahun lalu) sebesar 100 persen.

Ia mengatakan, denda tahun lalu untuk SWDKLLJ dibebaskan kecuali denda tahun berjalan akan ditambah pokok SWDKLLJ selama tahun itu.

“Pembebasan denda kewajiban SWDKLLJ tahun lalu itu, dikenakan pada semua pemilik kendaraan bermotor atau SWDKLLJ maksimal lima tahun ditahun berjalan. Kebijakan ini diberlakukan hanya sampai 31 Desember 2016,” katanya.

Sedangkan pemberian pembebasan 100 persen SWDKLLJ itu juga bersamaan dengan kebijakan pemerintah Provinsi Riau berupa pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) yakni sebesar 50 persen, Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 50 persen, mutasi masuk sebesar 50 persen, tunggakan sebesar 50 persen.

Ia menjelaskan, bahwa SWDKLLJ adalah premi asuransi yang dibayarkan oleh para pengusaha atau pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan dana kecelakaan lalu lintas jalan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sementara itu, perusahaan yang menyelenggarakan dana kecelakaan lalu lintas jalan, yang selanjutnya disebut Jasa Raharja, adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1965 tentang ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Jasa Raharja katanya lagi, sebagai penanggulangan dana melalui SWDKLLJ dikembalikan kepada korban, atau ahli waris korban kecelakaan lalulintas dalam bentuk santunan.

Sedangkan prosedur pemberian santunan adalah korban atau keluarga korban menghubungi unit kecelakaan di kepolisian/syahbandar/otoritas bandara, lengkapi dokumen dasar dan dokumen pendukung seperti laporan polisi, KTP korban, kwitansi biaya rawat dan pengobatan yang asli dan sah, akte kelahiran, fotokopi surat nikah, surat kematian dari rumah sakit (pamong praja) berikutnya serahkan dokumen lengkap itu ke Jasa Raharja.

Jenis santunan yang dibayarkan Jasa Raharja adalah korban meninggal dunia (di darat, laut dan sungai) yakni sebesar Rp25 juta, sedangkan di udara sebesar Rp50 juta. Untuk korban cacat tetap (maksimal) di darat, laut dan sungai Rp25 juta, dan catat tetap akibat kecelakaan pesawat sebesar Rp50 juta.

Berikutnya biaya rawatan maksimal Rp10 juta untuk kecelakaan di darat, laut dan sungai, serta Rp25 juta kecelakaan di udara. Biaya penguburan korban kecelakaan darat, laut dan sungai sebesar Rp10 juta dan udara Rp25 juta. Untuk biaya penguburan korban tanpa ahli waris akibat kecelakaan di darat, laut dan sungai serta udara masing-masing sebesar Rp2 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka