Jakarta, Aktual.com – PT Jasa Raharja (Persero) telah mengonfirmasi bahwa mereka tidak akan menjamin klaim asuransi dalam kasus kecelakaan yang melibatkan sejumlah pemotor dan sebuah truk yang melawan arus di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/08/2023).
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menjelaskan bahwa perusahaan ini telah berkoordinasi dengan Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk memastikan kepastian mengenai ketercakupan asuransi bagi para korban.
Menurut Rivan, berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965, Jasa Raharja tidak akan memberikan jaminan asuransi kepada pengemudi atau pengendara yang terlibat dalam kecelakaan yang menjadi penyebab tabrakan antara dua atau lebih kendaraan bermotor.
Tidak hanya itu, korban-korban lainnya yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan santunan asuransi dari Jasa Raharja meliputi mereka yang terlibat dalam kecelakaan tunggal, kecelakaan akibat menerobos palang pintu kereta api, kecelakaan yang terjadi saat melakukan tindakan kriminal, seperti pencurian dengan kendaraan bermotor, kecelakaan yang melibatkan pengendara yang terbukti dalam kondisi mabuk, percobaan bunuh diri, serta kecelakaan yang terjadi selama balapan.
Rivan juga memberikan himbauan kepada semua pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengemudi dengan tertib.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah