Sementara itu, dalam penanganan kecelakaan, pihaknya juga mengaku telah bekerja sama dengan layanan rumah sakit dan menjamin penanganan hingga perawatan kesehatan baik bagi pemudik yang dijamin maupun tak dijamin Jasa Raharja, supaya jika ada pemudik yang mengalami kecelakaan bisa segera diambil tindakan.

“Pokoknya untuk penanganan kami upayakan dilakukan secara cepat. Kami juga menjamin biaya pengobatan pemudik yang mengalami kecelakaan dari pengobatan penanganan biaya kesehatan awal hingga perawatan baik yang terjamin maupun tidak dijamin Jasa Raharja,” ujarnya.

Adapun besarannya dirinci sebagai mana aturan yang ditetapkan. Dimana klaim pemberian santunan wajib dilakukan maksimal satu kali dua puluh empat jam.

“Besarannya bervariasi, kalau dia tidak terjamin dan mengalami luka ringan itu bisa kami berikan surat jaminan hingga Rp1 juta. Kalau luka ringan dan pemudik masuk dalam peserta yang dijamin mendapat sebesar Rp10 juta. Dan kalau mengalami kecacatan dan kematian itu santunannya berbeda. Kami berikan minimal Rp35 sampai Rp50 Juta kepada pihak ahli waris,” ujar Wahyu.

Ant

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara