Jakarta, Aktual.com – Perusahaan asuransi plat merah, PT Jasa Raharja (Persero) mencatatkan kenaikan kucuran santunan yang signifikan yang dibayarkan untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Hingga September 2018, perseroan telah membayar santunan mencapai Rp1,85 triliun atau melonjak 40,97 persen dari sebelumnya di periode sama tahun lalu yang sebesar Rp1,31 triliun (year on year/yoy).

Hal ini seperti diungkap oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo Slamet dalam acara ‘Jasa Raharja dalam Perspektif Media’ di Jakarta, Rabu (17/10).

“Total pembayaran hingga September 2018 sudah mencapai Rp 1,85 triliun. Ini menjadi angka tertinggi dan kita bayarkan secara cashless (non tunai),” jelas dia.

Pembayaran non tunai itu, kata dia, dilakukan agar tak ada penyalahgunaan dana tersebut. Sehingga pihaknya langsung mengirim ke rekening masing-masing dari si korban itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara