Lebih lanjut dia menegaskan, angka santunan yang dibayarkan pihaknya dalam setiap tahun memang mengalami kenaikan. Apalagi setelah ada kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor 16/2017.
Dalam Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pemerintah telah menaikkan santunan hingga 100 persen. Salah satunya santunan meninggal dunia dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
“Dengan PMK itu nilai besaran santunan ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Makanya peningkatan santunan Jasa Raharja terus melonjak, meskipun korban kecelakaan tak meningkat tajam,” katanya.
Di tahun ini, dari angka santunan Rp1,85 triliun itu memang naiknya 40,97 persen padahal kenaikan jumlah meninggal dunia akibat kecelakaan hanya naik 1,28 persen. Dari 87.134 korban menjadi 88.246 korban (yoy).
Dengan kondisi kenaikan santunan, kata dia, berdampak pada tergerusnya laba perseroan yang cukup drastis. Pada 2017, laba Jasa Raharja mencapai Rp2,4 triliuu, sekalipun sudah ada kenaikan santunan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara