Jakarta, Aktual.com — PT Jasa Raharja Cabang Jawa Barat melakukan gerak cepat memberikan santunan korban kecelakaan lalu lintas, salah satunya dalam kecelakaan luar biasa di Tol Cipali, Senin (6/7) yang menewaskan tujuh orang dan empat luka-luka.

“Tim kami melakukan gerak cepat, setelah kejadian langsung jemput bola. Termasuk untuk korban kecelakaan di Tol Cipali pada Senin kemarin,” kata Kepala Jasa Raharja Jabar Edi Supriadi di Bandung, Rabu (8/7).

Kecelakaan maut di Tol Cipali itu terjadi ketika sebuah minibus yang melaju kencang dari arah barat menuju timur dan mengangkut 11 orang menghantam truk yang terparkir di kilometer 178-800 Senin (6/7) petang pukul 15.30 WIB.

Dalam kecelakaan itu tujuh orang tewas dan empat orang lainnya luka-luka. Ketujuh korban tewas, lima di antaranya asal Cirebon dan dua lainnya asal Kabupaten Brebes, Jateng.

Ia menyebutkan berdasarkan regulasi dan peraturan perundang-undangan, PT Jasa Raharja langsung menunaikan tugasnya dalam pemberian santunan.

Santunan bagi ahli waris korban tewas yaitu senilai Rp25 juta. Sedangkan santunan bagi korban luka-luka, ucapnya, bernilai maksimal Rp10 juta.

“Setelah ada data langsung diproses, dan penyaluran santunan dilakukan oleh Kantor Jasa Raharja di Cirebon,” kata Edi.

Edy mengimbau masyarakat yang hendak mudik menggunakan ruas Tol Cipali supaya lebih waspada dan hati-hati. PT Jasa Raharja juga telah memasang puluhan spanduk imbauan kepada pengendara untuk berhati-hati dan menjaga kecepatan kendaraan pada kecepatan aman.

“Sebagian besar pemudik mungkin baru pertama kali menggunakan Cipali, untuk itu diminta berhati-hati karena belum tahu karakter jalan tol di sana,” kata Edi.

Artikel ini ditulis oleh: