Jakarta, Aktual.co — Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin menilai sudah ada yurisprudensi bahwa keputusan strategis bisa diambil tanpa harus melibatkan lima pimpinan komisi anti rasuah.
“Sudah ada Yuriprudensi tentang penandatangan Penyelidikan dan Penyidikan dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi walaupun di KPK hanya ada dua pimpinan,” ujar Jasin, ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (21/1).
Ia mengatakan, ketika kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah bergulir, KPK ketika itu hanya dikomandani dua pimpin saja, yakni M Jasin dan Haryoni Umar.
Ketika itu, diakui Jasin dirinya dan Haryono Umar, kerap membuat keputusan strategis, termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurut dia, dua pimpinan sekalipun sudah memenuhi prinsip kolektif kolegial. “Saat tinggal dua orang (pimpinan KPK) saya dan haryono, kami menandatangani banyak kasus dari lid ke dik, mentersangkakan banyak orang, dan saat penuntutan di pengadilan tidak di permasalahkan,” kata Jasin yang kini menjabat Irjen Kementrian Agama (Kemenag) ini.
Sebelumnya, pendiri KPK, Prof Romly Kartasasmita menilai, penetapan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka cacat hukum. Pasalnya penetapan BG sebagai tersangka tidak diputuskan oleh lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Yang teken itu siapa? penetapan BG yang tanda tangan sprindiknya itu dua, empat atau lima orang?. Itu seharusnya lima-limanya, kalau empat saja sudah cacat hukum apalagi dua,” kata Prof Romly kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















