Jakarta, Aktual.com – Pemberlakuan ‘jatah’ mogok bagi armada TransJakarta, maksimal tiga kali dalam setahun, ternyata tidak akan diberlakukan ke semua bus.
Aturan itu ternyata hanya akan diberlakukan untuk operator yang akan melakukan kontrak baru dengan PT Transjakarta.
“Aturan itu berlaku untuk bus baru dari pengadaan baru. Maksudnya pengadaan yang di bawah PT TransJakarta,” kata Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta, Antonius Kosasih, Rabu (1/7).
Sedangkan untuk bus-bus TransJakarta lama yang sampai saat ini kerap mogok, tidak terkena aturan baru itu. Sebab bus-bus itu pengadaannya bukan dari PT TransJakarta.
“Kalau bus bukan pengadaan dari kita, tidak mungkin kita membuat ketentuan itu. Bukan berarti membeda- bedakan. Aturannya berlaku untuk kontrak-kontrak yang baru,” ujar dia.
Pemberlakuan aturan baru itu pun, ujar Kosasih, untuk mengetahui kualitas bus baru yang ada di bawah naungan PT Transjakarta. “Karena kalau ada bus yang mogok sampai lebih dari tiga kali artinya ada kemungkinan kualitas busnya jelek, busnya tidak terawat,” kata dia.
Pemberlakuan jatah mogok bagi armada baru, diketahui merupakan salah satu bagian dari pembenahan sistem yang dilakukan TransJakarta terhadap operator.
Jika ada bus yang mogok lebih dari tiga kali, bakal dilarang beroperasi lagi. “Selamanya,” ujar Kosasih beberapa waktu lalu.
Di sistem nilai dari kinerja itu operator pun bakal dapat sanksi lain jika pelayanannya buruk. Sanksi terberatnya denda rupiah per kilometer per kejadian. Selain itu, supir dari armada TransJakarta yang baru juga wajib mengantongi sertifikat.
Artikel ini ditulis oleh: