Jakarta, Aktual.com — Pengelola sekaligus Rektor Universitas Berkley, LK merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Senin (12/10) malam.
Pria berusia 61 tahun itu, digarap untuk kali pertamanya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (2/10) lalu, dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah dari kampus yang dikelolanya itu.
Namun, ia ogah komentar ketika dihujani pertanyaan oleh awak media yang menunggu di pelataran gedung Bareskrim. Namun LK malah memilih bungkam dan berlalu.
Tak sampai disitu, pewarta yang menunggunya dari siang hari pun kembali mengejarnya untuk meminta tanggapan atas kasus yang menjeratnya. Merasa terdesak, akhirnya LK mengeluarkan kalimat yang cukup nyeleneh.
“Kalau dibayar saya kasih tau (jawaban pertanyaan penyidik), kalau gak dibayar saya gak kasih tau,” cetus LK di depan pintu gerbang Bareskrim Polri, Jakarta.
Panggilan pemeriksaan hari ini merupakan panggilan yang ketiga kalinya dilayangkan penyidik setelah dua kali tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit pada Selasa 6 Oktober 2015 dan Jumat 9 Oktober 2015.
Kasubdit VI Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan menjelaskan LK mengajukan surat izin sakit dari Rumah Sakit Bhakti Asih, Tangerang.
“Kemudian penyidik mendatangi rumah TSK bersama dokter Polri. Disanggupi akan datang hari Senin 12 Oktober 2015, pukul 10.00 WIB (hari ini-red),” kata Rudi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pengelola Universitas Berkley, di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat dengan inisial LK sebagai tersangka. Universitas ini juga diduga ilegal karena izin yang dimilikinya yakni izin kursus manajemen.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby