Jakarta, Aktual.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang menegaskan bahwa kepengurusannya tetap sah karena tidak ada putusan pengadilan inkrah yang menyatakan KLB Deli Serdang ilegal. Hal ini diungkapkan dalam Surat Tanggapan atas Somasi Terbuka DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dalam surat tertanggal 19 April 2021 itu juga menyebut kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang tetap melakukan upaya hukum di bidang administrasi terkait dengan Surat Penolakan Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2021-2025.

“Dengan demikian, Permohonan Pengesahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Periode 2021-2025 tidak berhenti di penolakan Menteri Hukum dan HAM saja, tetapi upaya hukum administratif masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM,” tulis surat tersebut yang menyantumkan nama Hendra Karianga dan Yustian Dewi Widiastuti dari Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang.

Selain itu, selama proses hukum masih berjalan di tahap administrasi dan pengadilan tata usaha negara serta pengadilan lain, DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang pun meminta agar Partai Demokrat kubu AHY tidak melarang penggunaan atribut partai bagi kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Bahkan, DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang mengingatkan agar DPP Partai Demokrat kubu AHY untuk tidak menggunakan AD/ART Tahun 2020 untuk melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap seluruh anggota Partai Demokrat.

“Karena akan menimbulkan konsekuensi hukum serius termasuk menyebut nama-nama dalam Somasi Terbuka tersebut adalah perbuatan melawan hukum baik perdata maupun pidana, apalagi dilakukan berdasarkan AD/ART 2020 yang batal demi hukum karena bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, UUD 1945 dan UU Parpol,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi