Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait proses sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/12). Presiden terus mengikuti sidang etik Ketua DPR Setya Novanto di MKD, serta berharap MKD melihat fakta persidangan dan mendengarkan suara rakyat dalam mengambil keputusan, terkait kasus pencatutan nama Presiden dan Wapres dalam lobi kontrak PT Freeport Indonesia. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/nz/15

Jakarta, Aktual.com — Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Rahmat Bagja berpandangan surat jawaban Jokowi terhadap rekomendasi Pansus Pelindo II tidak memberikan kepastian alias menggantung.

Hal itu menanggapi surat Jokowi yang isinya akan mempertimbangkan hasil rekomendasi pansus Pelindo II sesuai perundang-udangan (Baca: Ini Jawaban Jokowi Soal Rekomendasi Pansus Pelindo II..).

“Surat itu menunjukan bahwa presiden bisa melaksanakan dan tidak melaksanakan (rekomendasi),” kata Rahmat saat dihubugi, di Jakarta, Minggu (8/2).

“Biasanya jawaban pemerintah ya seperti itu, presiden juga perlu mempertimbangkan berbagai hal seperti permasalahan dan keseimbangan politik,” tambahnya.

Rahmat menegaskan bahwa pemerintah seharusnya wajib menjalankan setiap keputusan yang keluar dari DPR (Baca: DPR Akui Terima Surat Presiden Soal Rekomendasi Pansus Pelindo II).

“Wajib (menjalankannya), tetapi pemerintah bisa bilang sudah sebagian dilaksanakan (rekomendasi DPR itu),” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang