Jakarta, AKtual.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut bahwa kapal-kapal ojek dilindungi oleh pejabat Pemprov DKI Jakarta.
Menanggapi hal itu Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono enggan berandai-andai menjawab tudingan tersebut. Ia hanya meminta bukti dan fakta jika memang tudingan itu benar adanya.
“Kalau ada pegawai yang melindungi dan terbukti salah, silahkan bapak laporkan ke saya. Ada bukti hari ini, besok pagi sudah dipecat ya,” kata Sumarsono di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (2/1).
Ia juga menyinggung saat ini sulit jika hanya menuding tanpa adanya bukti. Untuk itu Sumarsono mengancam bakal memecat oknum pegawai Pemprov DKI jika benar membekingi bisnis ojek kapal.
“Kalau katanya ini sulit. Ada bukti besok dipecat. Kalau hari begini masih bermain-main, bahasa orang mudanya ‘cape deh’. Jadi saatnya tunjukan buktinya,” kata Sumarsono.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah menyebutkan, selama dirinya menjabat sudah beberapa kali memecat kepala syahbandar Muara Angke.
“Selama saya jadi kepala dinas sudah empat kali diganti,” kata Andri dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai kapal-kapal ojek tersebut dilindungi pejabat Pemprov DKI Jakarta. Karena hal itu kapal ojeg sulit diberantas.
“Diduga dengan kuat banyak pejabat DKI Jakarta yang justru mempunyai ojek-ojek kapal tersebut sehingga keberadaannya sulit ditertibkan dan dikendalikan,” kata Tulus, Senin (2/1).
Ketika di era Gubernur Joko Widodo, Tulus memaparkan operasional ojek-ojek kapal ini diberikan kelonggaran.
Walaupun tidak memiliki izin, Tulus mengatakan mereka bebas mengangkut penumpang.
“Kapal-kapal itu beroperasi sekalipun tanpa sertifikasi dan standardisasi yang jelas, baik armadanya dan atau SDM-nya, terutama nakhoda,” ungkap Tulus.
YLKI pun mendesak Pemprov DKI dan Kemenhub untuk membereskan permasalahan ojeg kapal, dari sisi hulu hingga hilir. Risiko dan potensi terjadinya kecelakaan menurut Tulus akan semakin besar jika dibiarkan.
“Pemprov DKI Jakarta dan Kemenhub bertanggungjawab penuh terhadap hal ini sebagai bentuk public services di bidang transportasi,” tandasnya.
(Laporan: Fadlan Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka