Brigjen Pol Rikwanto

Jakarta, Aktual.com-Polri menganggap belum perlu membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) pada penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

“TPGF belum diperlukan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/11).

Menurut dia, waktu yang diperlukan untuk mengungkap suatu kasus dapat berbeda-beda. “Ada yang cepat terungkap, ada yang agak lama, ada yang sangat lama,” ujar Rikwanto.

Adanya sejumlah pihak yang mendesak agar dibentuk TPGF. Namun dia menilai, hal tersebut tidak akan membantu mempercepat pengungkapan kasus.

“Bahkan dikhawatirkan akan menjadi kebiasaan bila pengungkapan kasus belum selesai dalam waktu tertentu, harus dibentuk,” terangnya.

Menurut dia, pembentukan TGPF tidak akan menyelesaikan masalah. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat bagi Polri untuk memperlambat atau tidak bersungguh-sungguh dalam mengungkap kasus Novel tersebut.

Menurut dia, saat ini baik penyidik Polda Metro Jaya maupun penyidik Bareskrim terus berupaya menyelidiki kasus ini. Pihaknya mengakui bahwa hingga kini belum ada titik terang mengenai pelaku penyiraman.

“Pelakunya masih blank. Belum ada bukti cukup kuat untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku,” ungkap dia.

Pihaknya mengimbau sejumlah pihak yang mengetahui informasi mengenai dugaan pelaku agar menyampaikan kesaksian kepada penyidik Polri ataupun ke KPK.

“Siapapun yang punya informasi bagus mengenai siapa pelakunya, infokan ke penyidik untuk didalami. Kalau ke penyidik kurang berkenan, silakan sampaikan ke KPK,” ujarnya.

Sebelumnya dibereitakan Joko Widodo berencana akan memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk melaporkan perkembangan penyelidikan kasus Novel.

“Nanti Pak Kapolri akan menjelaskan ke Presiden apa langkah-langkah yang dilakukan Polri, baik yang sudah dilakukan, sedang dilakukan dan akan dilakukan terkait kasus Novel,” tandasnya.

 

Pewarta : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs