Jakarta, Aktual.Com-Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Jazuli Juwaini menepis tudingan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatakan jika dirinya ikut menikmati aliran dana dari kasus eKTP.
“Saya adalah Anggota dan Wakil Ketua Komisi VIII dalam rentang tahun 2009-2013, bukan Pimpinan atau Anggota Komisi II, Bukan Ketua Poksi II (bahkan tidak pernah), bukan Anggota Banggar,” cetus dia di Jakarta, Senin 13 Maret 2017.
Jazuli menganggap kasus tersebut tidak ada kaitannya dan tidak relevan dengan dirinya lantaran pada waktu yang sama dia duduk di Komisi VIII yang menangani masalah agama, sosial, perempuan dan penanggulangan bencana.
Sebelumnya diberitakan pada materi dakwaan yang dibacakan pada Sidang Kasus Korupsi e-KTP pada tanggal 9 Maret 2017 dengan terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan, bahwa Jazuli telah menerima US$37.000 dalam kapasitas sebagai Ketua Kelompok Fraksi/Kapoksi II). Kasus itu berdasarkan hasil penyidikan KPK yang diduga terjadi pada kurun waktu 2011-2012..
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs