Jakarta, aktual.com – Koordinator Jaringan Dokter Muda Indonesia (JDMI) Koko Khomeini mengemukakan RUU Kesehatan menguntungkan dokter muda untuk mempermudah karir dan memberi perlindungan hukum profesi.
“RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah memuat poin-poin yang justru banyak menguntungkan dokter-dokter muda untuk mempermudah karir mereka ke depan dan juga perlindungan hukum dalam menjalankan profesi mereka,” kata Koko Khomeini di Jakarta, Rabu (10/5).
Menurut Koko Khomeini, setidaknya ada tiga klaster manfaat RUU yang menyasar dokter-dokter muda.
Pertama, terkait perlindungan hukum, selain pasal-pasal perlindungan yang sudah berlaku saat ini, RUU juga menambah pasal perlindungan baru untuk dokter yang sedang internship dan yang sedang mengambil program spesialis.
“Pemerintah dan DPR mengusulkan pasal agar peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan,” katanya.
Usulan lain, tambah Koko, adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
“Lalu ada usulan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, di mana dokter yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif,” katanya.
Klaster kedua, terkait sistem pendidikan spesialis yang murah dan transparan melalui sistem berbasis rumah sakit.
“Peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu membayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang atau bekerja. Ketentuan itu akan mempermudah para dokter muda mengambil program spesialis,” katanya.
Ia mengatakan mayoritas dokter bercita-cita ingin memiliki jenjang karir sebagai dokter spesialis.
RUU kesehatan mengatur dua opsi terkait hal itu, melalui pendidikan di universitas dan melalui pendidikan di rumah sakit, sehingga kesempatan para dokter untuk mengambil pendidikan lanjutan menjadi lebih luas.
Klaster ketiga terkait dengan penyederhanaan perizinan praktik, karena cukup satu izin untuk setiap 5 tahun dari saat ini dua izin untuk 5 tahun, di mana Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup, tapi Surat Izin Praktik (SIP) berlaku setiap 5 tahun sekali.
“Fungsi kontrol terhadap kualitas dan kepastian kompetensi dokter secara berkala nantinya diusulkan melekat pada SIP. Sehingga dokter dukun atau tremor atau sakit dapat dicegah secara berkala melalui mekanisme ini,” katanya.
Selain itu, kata Koko, sistem dalam mekanisme tersebut juga akan dibuat transparan untuk menghindari konflik kepentingan dan kolusi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Rizky Zulkarnain