Palembang, Aktual.com — Saksi Iin Febrianto yang merupakan Ketua Fraksi Demokrat mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, sengaja merencanakan menjegal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati dengan menggunakan hak interpelasi.
“Ada dua kali sidang dan selalu tidak kuorum dan ini bertujuan supaya bisa interpelasi,” kata Iin di hadapan majelis hakim yang diketuai Pharlas Nababan dan tim jaksa dari KPK, Rabu (6/4).
Ketika dicecar majelis hakim alasan untuk tidak mengkourumkan, saksi menyatakan tidak tahu termasuk mengenai adanya komitmen uang antara pemkab dan DPRD.
“Saya tidak tahu soal komitmen, jika soal kourum, memang benar bahwa tidak bisa kuorum sampai dua kali,” kata Iin yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sementara, saksi lainnya Bambang Karyanto dalam persidangan sebelumnya mengatakan bahwa upaya, untuk mengajukan hak interpelasi itu bertujuan untuk mendesak Pemkab melunasi komitmen pemberian uang ke DPRD.
“Setelah setoran pertama dan RAPBD diketok palu, tidak ada kelanjutan lagi, padahal ada komitmen sejumlah uang yang belum selesai. Lantaran itu, anggota DPRD bereaksi dengan berencana akan menginterpelasi LKPJ Bupati,” kata Bambang.
Kasus suap terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015. Pada saat ini, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan suap yang menjadi angsuran ketiga yakni senilai Rp2,56 miliar, sementara angsuran pertama Rp2,65 miliar dan angsuran kedua Rp200 juta khusus untuk empat pimpinan DPRD sudah diserahkan lebih dahulu.
Pemkab dan DPRD sudah saling bersepakat dengan nilai suap Rp17,5 miliar untuk memuluskan RAPBD Musi Banyuasin 2015 dan Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2014, meski diketahui secara hukum tidak ada konsekwensi langsung ke Pemkab jika tidak diterima DPRD.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi diketahui bahwa uang suap untuk setoran pertama sudah diterima seluruh anggota DPRD dengan pembagian, untuk masing-masing pimpinan DPRD Rp100 juta, delapan pimpinan fraksi Rp75 juta, dan 33 anggota Rp50 juta per orang.
Jaksa menjerat empat pimpinan DPRD ini dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 KUH Pidana
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu