Jakarta, Aktual.com – Miliki jejak hitam pada gelaran demokrasi di Bumi Tambun Bungai, Sugianto Sabran politikus PDIP sekaligus petahana kembali maju di Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah 2020.

Untuk diketahui bahwa Sugianto sendiri pernah menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Wajahnya sempat mondar-mandir muncul di infotainment saat pernikahannya dengan artis Ussy Sulistiyowati karena kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Sebelum maju sebagai kandidat, Sugianto dikenal sebagai pengusaha lokal yang sukses. Dia pernah terjerat kasus illegal logging di awal tahun 2006.

Dalam perjalanan Pilkada Kalteng, Sugianto Sabran pernah terbukti melakukan kecurangan secara sistematis terstruktur dan masif (TSM) hingga akhirnya didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi. Dalam catatan MK, Sugianto Sabran melakukan kecurangan pada saat Pilkada Bupati Kotawaringin Barat 2010.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva membenarkan lembaga yudisial tersebut pernah memberi keputusan diskualifikasi terhadap pasangan calon Pilkada Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran-Eko Soemarno.

Sengketa ini diadili Mahkamah Konstitusi (MK), saat dipimpin Mahfud MD. MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang penetapan hasil perolehan suara dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat yang memenangkan Sugianto – Eko.

Opsi penghitungan dan pemungutan suara ulang pun tidak dilakukan dikarenakan penyebab didiskualifikasinya Paslon adalah kecurangan secara TSM, karena jika dilakukan pemungutan ulang kembali, kecurangan akan kembali dilakukan. Kecurangan yang dilakukan oleh Sugianto Sabran tersebut dilakukan di seluruh kabupaten daerah pemilihan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid