“Betul, karena TSM-nya seluruh wilayah di kabupaten. Kalau diulangi juga terjadi hal yang sama,” tegas Hamdan Zoelva (30/5/2019).
Putusan MK Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 MK memerintahkan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menerbitkan surat Keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu Dr. H. Ujang Iskandar, ST., M. Si dan Bambang Purwanto, S.ST. sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala 194 Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010.
Keputusan MK tersebut ditandatangani oleh Ketua MK Mahfud MD, dan dengan Anggota MK; Achmad Sodiki, Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Harjono, M. Arsyad Sanusi, Ahmad Fadlil Sumadi, dan dengan Panitera Pengganti Saiful Anwar.
Salah satu kecurangan yang tertulis dalam Putusan MK tersebut adalah adanya Relawan Sugianto yang terdaftar sebagai Petugas KPPS dengan jumlah yang cukup fantastis yaitu, di Kecamatan Arut Selatan 17 orang Ketua KPPS, Kecamatan Arut Utara 6 orang Ketua KPPS, Kecamatan Kotawaringin Lama 7 orang Ketua KPPS, Kecamatan Kumai 17 orang Ketua KPPS, Kecamatan Pangkalan Banteng 21 orang Ketua KPPS, dan Kecamatan Pangkalan Lada 17 orang Ketua KPPS.
Diskualifikasi peserta pemilu ini merupakan yang pertama dan satu-satunya dalam sejarah MK. Sementara yang bersangkutan, Sugianto Sabran saat ini kembali maju dalam pemilihan gubernur Kalteng 2020. Sebagai petahana, Sugianto tampak masih menggunakan fasilitas jabatan meski sudah masuk masa kampanye Pilgub Kalteng 2020.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid