Pembatasan truk Bambang menyebutkan pengaturan lain di jalan tol yang dibutuhkan guna mendukung kelancaran transportasi Asian Games adalah pembatasan operasional angkutan barang golongan III, IV dan V.
Menurut dia, selama ini sudah berlaku aturan angkutan barang golongan III, IV dan V tidak boleh melewati jalan tol dalam kota ruas Cawang Tomang-Pluit dan Tomang Kembangan kecuali pukul 22.00 05.00 WIB.
“Hasil kajian kami, sangat direkomendasikan guna menjamin kelancaran transportasi selama Asian Games pembatasan tersebut perlu diperluas hingga Ruas Tol Pelabuhan, Ruas Tol Cawang Priok, Ruas Tol Cawang TMII dan Ruas Tol Cawang Cikunir,” katanya.
Tentu, kata Bambang, untuk implementasi masih membutuhkan koordinasi dengan berbagai instansi seperti Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol, Operator Jalan Tol, Korlantas Polri, Ditlantas Polda Metro.
“Beberapa hari ke depan, terutama instansi yang terkait pelaksanaan di lapangan akan melakukan uji coba dan simulasi pengaturan secara keseluruhan termasuk di jalan tol,” kata Bambang.
Hasilnya, katanya, diharapkan akan semakin memperjelas gambaran menyangkut implementasi kebijakan transportasi guna memperlancar penyelenggaraan Asian Games Agustus mendatang.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid