Jakarta, Aktual.co —Kementerian Dalam Negeri sudah memberi ‘deadline’ bagi daerah untuk mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015, sebelum tanggal 31 Desember.
Jika tidak, sanksi administratif sudah menunggu. Berupa tidak dibayarkannya gaji pimpinan daerah seperti gubernur, bupati/wali kota, ketua DPRD provinsi, ketua DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia, selama enam bulan. Lantaran merupakan pihak yang bertanggungjawab atas pengesahan RAPBD menjadi APBD.
Saat ini, DKI Jakarta termasuk salah satu daerah yang belum juga memasukkan RAPBD ke Kemendagri. Namun, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi optimis DKI bakal lolos. Pasalnya dia yakin RAPBD DKI 2015 bakal diketok sebelum tanggal 30 Desember nanti, meskipun tinggal tersisa 22 hari lagi.
Menyusul telah terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan DPRD DKI Jakarta yang sudah diputuskan hari ini melalui sidang paripurna. Kata dia, DPRD akan segera membentuk Badan Musyawarah untuk menjalankan pembahasan RAPBD DKI 2015.
“Besok langsung kita (DPRD) bentuk Bamus akan dijalankan. APBD Insya Allah sebelum tanggal 30 sudah selesai diketuk. Bulan besok susunan akan dilaksanakan kerja kita,” kata Pras usai memimpin paripurna AKD di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (8/12).
Tapi, untuk mengantisipasi keterlambatan pengesahan APBD DKI 2015, Pras mengaku dirinya sudah berkoordinasi lebih dulu dengan pihak Dirjen Keuangan Kemendagri. “Yang penting sebelum tanggal 30 Desember sudah selesai. Tinggal dikomunikasikan saja. Tidak ada masalah itu sebetulnya.”
Sedikit memberikan ‘bocoran’ mengenai postur APBD DKI 2015, Pras mengatakan anggaran diproyeksikan untuk masalah banjir, kemacetan, pendidikan, dan kesehatan. “Bisalah itu untuk masuk ke 2015 pembangunan.”
Artikel ini ditulis oleh:

















