Jakarta, Aktual.co — Pihak imigrasi Cilacap mulai meningkatkan pengawasan jelang pemindahan dan pelaksanaan eksekusi mati terhadap beberapa warga negara asing di Pulau Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah.
“Kami akan menggiatkan pengawasan supaya tidak ada lagi kejadian seperti yang lalu, saat wartawan asing melakukan kegiatan jurnalistik tanpa rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri,” kata Kepala Sub Seksi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap, Adithia Perdana, Senin (16/2).
Dia pun mengimbau peliput asing agar melengkapi dokumen perizinan. Peristiwa tersebut merujuk pada eksekusi gelombang pertama yang dilaksanakan pada 17 Januari lalu.
Ketika itu dua peliput dari Globo TV Brasil, yakni Gomes Marcio dan Geovanne asal Peru ditahan dan dideportasi pihak imigrasi karena tidak memiliki perizinan peliputan dari Kementerian Luar Negeri.
Menurut dia, meski tak ada kewajiban untuk melaporkan kegiatan peliputan kepada imigrasi Cilacap, namun jurnalis asing wajib mengantongi izin. “Izin harus jelas, yakni melakukan tugas jurnalistik, dengan begitu akan kami sambut dengan baik,” kata dia.
Meskipun dikabarkan banyak jurnalis asing di Cilacap akan melakukan peliputan eksekusi mati, lanjutnya, tetapi belum ada laporan yang menyebutkan ada pelanggaran keimigrasian.
“Hotel atau penginapan juga wajib lapor jika ada orang asing yang menginap di hotel mereka,” ucapnya.
Mendekati waktu pemindahan dua terpidana mati dalam kasus Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan Denpasar Bali menuju Pulau Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah, beberapa jurnalis asing sudah mulai berdatangan ke Cilacap.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















