Jakarta, Aktual.co — Keluarga terpidana mati Mary Jane mendatangi Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, guna mengunjungi terpidana mati kasus narkoba asal Filipina yang baru dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta, ke Lapas Besi itu.
Pewarta Antara di Dermaga Wijayapura, Sabtu (25/4), melaporkan sebuah mobil minibus Elf yang membawa rombongan keluarga Mary Jane tiba di tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan itu sekitar pukul 09.15 WIB.
Beberapa penumpang tampak turun dari mobil itu, dan langsung berjalan menuju Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura guna mengurus perizinan menyeberang ke Nusakambangan.
Penumpang yang turun dari mobil di antaranya dua penasihat hukum Mary Jane, yakni Ismail Muhammad (Indonesia) dan Atorny Edre U Olalia (Filipina) serta salah seorang pegiat Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Karsiwen, sedangkan keluarga Mary Jane tetap menunggu di dalam mobil.
Setelah selesai mengurus perizinan, salah seorang penumpang mendatangi mobil untuk menjemput keluarga Mary Jane yang terdiri atas Cesar Velosso (ayah), Cecilia Velosso (ibu), Daniel dan Darren (anak Mary Jane) serta Maritess (kakak perempuan Mary Jane).
Mereka langsung menuju Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura guna menjalani pemeriksaan sebelum menyeberang ke Pulau Nusakambangan.
Saat ditemui wartawan di depan Dermaga Wijayapura, salah seorang penasihat hukum Mary Jane, Ismail Muhammad mengatakan kedatangan mereka ke Nusakambangan dalam rangka mengunjungi terpidana mati asal Filipina itu yang saat ini telah berada di Lapas Besi.
“Hari ini kami bersama keluarga. Dihadiri oleh ayah, ibu, kedua anaknya, dan kakaknya Mary Jane,” katanya.
Mary Jane Fiesta Veloso adalah satu dari 10 terpidana mati kasus narkoba yang permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya Mary Jane divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, DIY, pada 2010.
Terpidana ini kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) setelah grasinya ditolak Presiden.
Namun dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu, MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut dan tetap pada putusan PN Sleman.
Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar saat turun dari pesawat terbang tujuan Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














