Jakarta, Aktual.co — Jelang habisnya masa jabatan Jenderal TNI Moeldoko sebagai panglima TNI pada 1 Agustus 2015 nanti, pemerintah diminta untuk segera menyiapkan nama calon pengganti, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan soal penentuan regenerasi panglima TNI tersebut.
“Sesuai dengan pasal 13 ayat 4 UU TNI No 34/2004 dijelaskan bahwa Panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan dan dapat dijabat secara bergantian,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (3/6).
“Mengacu pada pasal diatas kalau sebelumnya dijabat oleh Laksamana Agus (dari KSAL) kemudian diserah terimakan kepada Jenderal Muldoko (KSAD), maka giliran berikutnya adalah KSAU sekarang ini,” tambah dia.
Persiapan itu lantaran diprediksi pergantian panglima TNI akan berbenturan dengan masa reses anggota dewan, khususnya oleh Komisi I DPR RI.
“Mengacu pada pasal 13 ayat 2: panglima diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR, dan dalam pasal 13 ayat 6: calon panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR,”
“Dilihat dari aturan diatas dan faktanya bahwa DPR akan reses mulai tanggal 10 Juli sampai awal Agustus maka 20 hari sebelum 10 Juli atau paling lambat 19 Juni presiden sudah harus menyerahkan nama calon panglima TNI ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan . Dengan jadwal ini maka pelantikan panglima TNI dapat dilaksanakan pada akhir Juli ,sebelum panglima lama masuk masa pensiunnya pada 1 Agustus.”
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang