Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyita ratusan botol miras berbagai merk dari hasil penggerebekan yang dilakukan petugas di Jalan Alfa VI Cimone Permai, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci.

Penggerebekan adalah hasil dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas agen dan distributor miras. Petugas pun melakukan pengintaian terlebih dahulu selama tiga hari. Hingga akhirnya petugas bersama aparat kepolisian melakukan tindakan.

“Kami imbau kepada masyarakat, bila di sekitar wilayah lingkungannya yang menjual atau menimbun miras, maka segera laporkan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: