Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) akan segera menerapkan suku bunga acuan baru yang bertenor tunuh hari yaitu, BI 7day Reverse Repo Rate pada 19 Agustus ini. Kebijakan ini dilakukan untuk mengganti suku bunga acuan selama ini BI rate.
Karena bertenor jangka pendek, diharapkan transmisi kebijakan ini bisa lebih cepat. Namun demikian, kebijakan baru ini pun dianggap tidak secara otomatis berdampak positif ke sektor riil.
Menurut ekonom PT Bank Central Asia Tbk, David Sumual, penambahan instrumen oleh pemerintah tersebut tidak secara otomatis berdampak ke sektor riil, melainkan harus dibarengi dengan kebijakan reformasi struktural.
“Karena kebijakan BI 7day Repo Rate ini bukan langsung abrakadabra. Di negara lain juga ada yang tidak berhasil. Maka harus dibarengi dengan percepatan reformasi struktural,” tandas David di Jakarta, Senin, ditulis Selasa (16/8).
Untuk itu, reformasi struktural yang dilakukan bisa dengan cara pendalaman pasar keuangan. Market deepening atau pendalaman pasar ini dilakukan dengan cara-cara intensif menerbitkan instrumen finansial.
“Selama ini uang banyak ke BI, sedangkan ke pemerintah sangat sedikit. Untuk itu, instrumen jangka pendek harus banyak tersedia, terutama penerbitan SPN (Surat Perbendaharaan Negara) bertenor pendek,” ujar David.
Makanya pemerintah juga terlibat aktif untuk menerbitkan SPN tenor kurang dari satu tahun itu. “Diharapkan pemerintah banyak menerbitkan instrumen SPN yang di bawah satu tahun. Yang yang perlu diingat, suku bung baru ini jangan dijadikan satu-satunya tumpuan penggerak sektor riil,” kata dia.
Apalagi memang, kata Davod, implementasi suku bunga baru ini menjadi pertaruhan kredibilitas BI 7 day Repo Rate. Karena kemampuannya untuk mengintervensi suku bung jangka pendek ke level yang diinginkan masih perlu ditunggu.
“Karena masih perlu koordinasi dengan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk suku bunga maksimumnya,” papar dia.
Selain itu, kata dia, pemberlakuan BI 7day Repo Rate juga akan memaksa LPS untuk mereformulasi struktur suku bunga pinjaman. “Nanti akan ada patokan yang baru bagi LPS untuk menetapkan bunga simpanan. Tetapi, tentu harus ada juga suku bunga yang riil positif,” tegas dia.
Bahkan setelah nantinya ada BI 7day rate ini, kebijakan batas atas (capping) suku bunga deposito yang akan diterapkan OJK menjadi kurang efektif.
“Kalau BI 7day Repo Rate diberlakukan, maka tidak perlu lagi kebjakan capping dari OJK. Karena, suku bunga perbankan akan dengan sendirinya ditentukan oleh market. Jadi, ke depannya tidak perlu lagi ada capping,” pungkas dia.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka