Jakarta, Aktual.com – Negara-negara Afrika mempertimbangkan untuk menarik diri dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) jika lembaga itu tidak direformasi. Terutama dalam menyelesaikan apa yang mereka lihat bias terhadap benua tersebut. Demikian dokumen yang dilihat kantor berita Reuters.
Hampir sepertiga dari 124 anggota ICC adalah negara-negara di Afrika, dan penarikan sejumlah besar mereka akan melumpuhkan sebuah mahkamah yang masih harus memenuhi harapan-harapan bahwa para pelaku kejahatan perang dan genosida tak akan lepas dari jeratan hukum.
Tiga negara Afrika tahun lalu mengisyaratkan maksud mereka untuk keluar dari mahkamah pidana perang global permanen pertama dunia itu, dengan menyatakan mahkamah tersebut tidak fair menangani kejahatan-kejahatan di Afrika.
ICC yang akan berusia 15 tahun pada 2017 hanya pernah mendakwa orang-orang Afrika, termasuk para Presiden Kenya dan Sudan. Walaupun memiliki prosedur terbuka pada tahap-tahap awal dalam menangani kejahatan-kejahatan di Eropa Timur, Timur Tengah dan Amerika Selatan.
Dokumen yang tersebar itu dalam bentuk draf dari para pejabat Uni Afrika jelang konferensi tingkat tinggi ICC pekan depan. Disebutkan pula dalam dokumen tersebut ‘strategi penarikan diri’ para negara anggota untuk diikuti jika tuntutan-tuntutan reformasi tidak dipenuhi.
Draf itu menyerukan peradilan internasional ‘jujur dan transparan’ yang bebas dari ‘standar ganda’, dan menyokong ‘regionalisasi’ hukum internasional. Sebuah rujukan kepada proposal dari mahkamah kejahatan perang Afrika.
Nagara-negara yang disasar oleh ICC hendaknya memiliki hak untuk meminta penuntutan ditangguhkan, demikian saran dokumen itu. Seorang pejabat senior membenarkan draf itu asli. Sebagian besar perbaikan akan memerlukan dukungan dua pertiga anggota ICC.
Penuntutan yang gagal oleh mahkamah itu terhadap Presiden Uhuru Kenyattta dua tahun lalu memicu protes-protes luas di benua itu yang berkulminasi di Afrika Selatan, Gambia dan Burundi. Ketiga negara tersebut mengumumkan tahun lalu bahwa mereka akan menarik diri dari keanggota ICC.
Kepala penuntut ICC Fatou Bensouda pada Kamis menyerukan para anggota agar mendukung pengadilan itu dan berharap Gambia, negara asalnya, akan mempertimbangkan keputusannya untuk mundur. (Ant)
Artikel ini ditulis oleh: