Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang dengab pewarta foto di Balai Pewarta Foto Indonesia Pos Pol HI di Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019). Kedatangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Bundaran HI untuk melihat fasilitas publik di Jakarta. AKTUAL/POOL PFI

Jakarta, Aktual.com – Jelang Idul Fitri 1440 Hijriyah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan mobil dinas saat mudik.

“Tidak boleh, di DKI tidak boleh. Itu sudah ada. Jadi DKI tidak membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Jadi ini sudah ada edaran Sekda Nomor 42 Tahun 2019. Tapi intinya tidak boleh,” kata Anies, Rabu (29/5).

Selain itu kata Anies, apabila pihanya menemukan PNS yang melanggar maka pihaknya akan melapor ke Inspektorat DKI Jakarta.

“Ada sanksinya sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Ini surat edarannya nomor 42/se-2019 dikeluarkan tanggal 28 Mei 2019 kemarin,” paparnya.

“Jadi seluruh jajaran Pemprov yang berdinas gunakan kendaraan dinas untuk berdinas bukan untuk mudik,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh: