Kalaupun masih ada angkutan umum, kata dia, kondisinya tentunya sudah tidak memadai lagi sehingga membuat para pemudik memilih menggunakan sepeda motor sebagai alat transportasi untuk mudik.
“Jangan membayangkan kondisi transportasi umum di daerah-daerah seperti di Jakarta yang punya ‘busway’ yang nyaman, murah, dan berpendingin,” kata peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata Semarang itu.
Di sisi lain, Djoko mengatakan pemerintah menghendaki pemudik untuk menggunakan angkutan umum, tetapi keberadaan angkutan umum di daerah-daerah makin memburuk dan tidak mendapatkan perhatian.
Oleh karena itu, kata dia, imbauan harus diberikan kepada pemudik bersepeda motor, seperti beristirahat setiap dua jam, tidak boleh membawa barang berlebihan, dan tidak boleh melebihi dua orang.
Pada PP Nomor 74/2014 tentang Angkutan Jalan, kata dia, sudah diatur ketentuan untuk sepeda motor, seperti lebar barang muatan tidak boleh melebihi stang kemudi, tingginya kurang dari 900 milimeter dari tempat duduk.
“Selama kondisi transportasi di daerah-daerah masih buruk, sulit rasanya mengendalikan sepeda motor untuk digunakan mudik. Ini pekerjaan rumah bagi pemerintah-pemerintah daerah,” kata Djoko.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid