Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. Sumber: indigo99

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengundang perwakilan dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 untuk membahas persiapan menjelang pelaksanaan Penguatan Anti Korupsi bagi Penyelenggara Negara ber-Integritas (Paku Integritas) pada tanggal 17 Januari 2024.

“Benar, hari ini, kami mengundang perwakilan dari ketiga pasangan untuk rapat di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, pukul 14.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/1).

Ipi menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut akan dibahas berbagai aspek terkait persiapan Paku Integritas yang akan diikuti oleh ketiga pasangan calon presiden peserta Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Rapat ini berkaitan dengan persiapan kegiatan penguatan antikorupsi atau yang dikenal sebagai Paku Integritas, khususnya untuk calon presiden dan calon wakil presiden. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, tepatnya pada 17 Januari 2024,” terang Ipi.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa ketiga pasangan calon peserta Pilpres 2024 telah mengkonfirmasi kehadiran mereka dalam acara pembekalan antikorupsi Paku Integritas oleh KPK.

“Jadi, pasangan calon presiden dan wakil presiden sudah mengonfirmasi nanti akan hadir,” kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (9/1).

Ali menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah forum untuk saling bertarung ide dalam pemberantasan korupsi, melainkan sebagai bentuk pembekalan antikorupsi serta penunjukkan komitmen masing-masing kandidat terkait pemberantasan korupsi.

Paku Integritas akan diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas pemberantasan korupsi. Selain itu, acara ini juga akan dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Paku Integritas merupakan program yang telah digulirkan oleh KPK sejak tahun 2021 melalui Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat untuk memperkuat komitmen antikorupsi dari para penyelenggara negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan