Seperti diketahui, pembacaan tuntutan untuk Ahok sempat tertunda lantaran penuntut umum belum merampungkan surat tuntutannya. Alhasil, majelis hakim memuntuskan untuk menunda agenda pembacaan tuntutan usai gelaran Pilkada DKI Jakarta putaran dua, yakni pada Kamis (20/4).
Ahok selaku Gubernur DKI dijerat dengan Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Untuk Pasal 156a huruf a ancaman pidana maksimalnya 5 tahun, sedangkan untuk Pasal 156 ancamannya 4 tahun penjara.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby