Jakarta, Aktual.com – Kebijakan ganjil genap di 10 kawasan untuk melengkapi 3 titik lainnya yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said telah dimulai sejak Senin (25/10) kemarin. Meski begitu, polisi belum menerapkan sanksi bagi para pelanggar yang melewati 10 kawasan ganjil genap tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya masih melakukan sosialisasi selama beberapa hari kedepan di 10 titik kawasan gage yang baru.

“Untuk di 10 kawasan yang baru saya memahami masih banyak masyarakat yang mungkin belum paham. Sehingga kita lakukan sosialisasi sampai dengan 3 hari kedepan,” kata KombesPol Sambodo kepada wartawan, Selasa (26/10).

Meski masih sosialisasi, polisi tetap akan memasang rambu-rambu terkait kebijakan ganjil genap. Kemudian, pelanggar yang melintas dengan kendaraan tak sesuai tanggalnya akan ditegur.

“Nanti kita lihat sampai tiga hari kedepan, kalau memang kita rasakan sosialisasi sudah cukup pada 10 titik yang baru maka kita akan laksanakan penindakan. Tapi, untuk di 3 kawasan yang lama itu sudah langsung penindakan,” jelas KombesPol Sambodo.

Adapun 13 kawasan ganjil genap yang terbaru, antara lain:

 

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nurman Abdul Rahman