Jakarta, Aktual.com — Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan pendataan sejumlah tempat hiburan malam terutama di Kecamatan Kelapa Dua menjelang pembongkaran kawasan prostitusi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi.

“Kami juga memeriksa ijin usaha serta mendata pegawai tempat hiburan itu dengan melibatkan aparat Polsek dan Koramil setempat,” kata Camat Kelapa Dua Yayat Rohiman di Tangerang, Sabtu (26/3).

Yayat mengatakan pihaknya membentuk tim penataan tersebut dengan melibatkan instansi terkait, karena belakangan tempat hiburan malam terus bertambah terutama di kawasan Gading Serpong.

Namun tempat hiburan yang didata tersebut berupa tempat karaoke, spa, panti pijat yang mayoritas berada di ruko.

Dia mengatakan bila pengusaha menyalahi izin usaha sesuai Peraturan Daerah (Perda) maka tempat tersebut ditutup.

Dalam pendataan akhir Desember 2015, bahwa terdapat 38 panti pijat, spa dan tempat karaoke di Kelapa Dua, tapi belakangan diperkirakan jumlahnya bertambah.

Menurut dia, tujuan pendataan tersebut sebagai antisipasi dampak penertiban lokalisasi Dadap yang rencananya dibongkar pada 23 Mei 2016.

Upaya tersebut juga merupakan instruksi dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar agar para camat untuk mendata lokasi yang diduga rawan sebagai pelarian para pekerja seks komersial (PSK) dari Dadap.

Dia menambahkan tim pendataan tersebut juga memantau secara berkala di lokasi tempat hiburan malam karena dianggap sebagai rawan penyaluran PSK asal Dadap.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Barhum HS mengatakan pemerintah daerah harus dapat mengantisipasi dampak sosial pascapenertiban sejumlah bangunan di kawasan prostitusi Dadap.

Barhum menambahkan jangan sampai setelah dibongkar menimbulkan masalah baru, diantaranya para PSK pindah ke tempat lain.

Padahal sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pada tanggal 3-4 Mei 2016 petugas melakukan pembinaan keterampilan terhadap PSK agar mereka bersedia beralih profesi.

Sedangkan tanggal 10 Mei 2016 merupakan batas waktu penyampaian surat peringatan pertama kepada pemilik bangunan di Dadap, seminggu setelah itu dikirimkan surat peringatan kedua.

Tahapan terakhir adalah penertiban dengan cara pembongkaran menggunakan alat berat oleh Satpol PP setempat.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan