“Kami berharap warga tidak memilih caleg dari bekas koruptor itu,” kata Koswara yang juga sebagai pengacara di Kabupaten Lebak.
Menurut dia, semestinya caleg bekas koruptor tahu diri dan tidak kembali mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019, meskipun keputusan Mahkamah Agung (MA) memperbolehkan menjadi wakil rakyat.
Ia menyayangkan sikap dan konsisten KPU sendiri setelah caleg bekas koruptor dilarang melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), karena bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Namun, KPU hanya mengumumkan caleg bekas koruptor saat pendaftarkan saja, tetapi tidak dicantumkan nama-nama di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Semestinya, kata dia, KPU juga konsisten terhadap caleg bekas koruptor agar mengumumkan nama-nama caleg bekas koruptor hingga di tingkat daerah.
“Kami berharap KPU dapat menulis dan mencantumkan nama-nama caleg yang terlibat korupsi agar masyarakat mengetahuinya. Penulisan nama caleg itu tidak melanggar hak azasi manusia, karena mereka mantan pelaku korupsi itu,” ucapnya, menegaskan.
Artikel ini ditulis oleh:
















