Jakarta, Aktual.com – Dua lembaga yang bergerak di bidang yang berbeda, yaitu Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sepakat untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Baznas di daerah. Kesepakatan ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran Pemilu menjelang Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu dan Baznas di Gedung Bawaslu, Jumat (8/6).
“(Kesepakatan ini untuk) mendorong masyarakat luas agar ikut serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan perundang-undangan mengenai pemilihan umum dan perzakatan yang ideal,” ungkap Ketua Bawaslu Abhan saat penandatanganan MoU ini.
Abhan mengatakan, tujuan MoU tersebut juga untuk mencegah pelanggaran ketentuan dan penyalahgunaan wewenang pengelola zakat. Kedua Lembaga bersepakat mendorong penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang berkualitas.
“Mendorong kesadaran dan kedermawanan masyarakat untuk menyalurkan zakatnya kepada pihak-pihak yang tugas dan fungsinya telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Abhan, untuk menghindari terjadinya potensi politik uang atau kampanye dalam penunaian zakat, infaq dan shodaqoh, maka ibadah tersebut dapat disalurkan melalui lembaga yang resmi.
Sekadar informasi, dalam acara penandatanganan MoU dan Buka Puasa Bersama itu, Bawaslu juga sekaligus meluncurkan Buku Serial Pengawasan Pemilu Partisipatif. Buku tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu referensi bagi masyarakat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pilkada dan pemilu.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan