Kabiro Teknis KPU Nur Syarifah mengatakan bahwa Presiden Jokowi yang juga kebetulan juga sebagai capres tetap harus mendapatkan pelayanan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ada beberapa hal yang melekat kepada Presiden yang juga selaku petahana, yaitu pengamanan, pengawalan, dan kesehatan, serta protokol. Kami sampaikan tetap dilakukan dengan baik,” katanya.

Syarifah mengingatkan kepada aparatur sipil negara yang melekat pada lembaga kepresidenan, bukan kepada presiden, tetap harus bekerja dengan baik sesuai dengan prosedurnya, profesional, dan proporsional sebagaimana tugas-tugas kelembagaannya, serta harus tetap harus netral dalam kapasitas ketika berhadapan dengan peserta Pilpres.

Sementara itu, dari pihak Bawaslu sebagai pengawas seluruh tahapan pemilu, akan mengawasi pelayanan yang dilakukan terhadap Presiden yang juga calon petahana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Bawaslu akan memantau atau akan mengklarifikasi jika ada tugas yang tidak sesuai,” kata Labayoni dari pihak Bawaslu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid